Kota Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan 8 (Delapan) terduga pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan puluhan unit telepon genggam dan tablet. Ke-7 terduga pelaku tersebut adalah : KH (43 tahun), HS (37 tahun), FS (30 tahun), RR (28 tahun), K (28 tahun), JM (40 tahun), C (40 tahun) dan BAE (52 tahun). Penangkapan terhadap kedelapan terduga pelaku tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban, H. Agus Salim pada akhir bulan Oktober 2023 sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/387/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun menerangkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para pelaku terjadi saat pihak korban menerima pekerjaan dari salah satu terduga pelaku, KH yang mengaku sebagai anggota PPK (pejabat pembuat komitmen) Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi, untuk menyediakan barang berupa 95 unit telepon genggam. “Awal mula Perusahaan tempat pelapor bekerja mendapakan pekerjaan pengadaan 95 unit HP selama 7 hari kerja, kemudian pihak perusahaan dalam hal ini pelapor mengantarkan barang sesuai dengan permintaan tersangka KH ke Pendopo dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi, lalu dipindahkan ke dalam mobil dinas untuk diibawa ke Pemkab Sukabumi Palabuhan Ratu, Sabtu (23/10), ” terang Bagus kepada awak media, Rabu (13/12/2023). “Pihak Perusahaan berangkat menuju kantor Pendopo Kabpaten Sukabumi dengan maksud untuk melakukan penagihan barang tersebut diatas kepada tersangka KH namun saat sudah di Pendopo ternyata tersangka KH nomor HP nya tidak aktif dan tidak bisa dihubungi. Kemudian korban menuju kantor Pemkab Sukabumi Palabuhan Ratu pukul 16.00 WIB menemui Kabid Anggaran BPKAD dan Staf BPKAD, didapatkan informasi bahwa orang yang mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK yaitu tersangka KH tidak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional di kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi, ” lanjutnya. “Atas peristiwa tersebut, pihak perusahaan CV. Anugerah Pratama, PT. Anugerah Global Technology, PT. Kharis Citra Prasada mengalami kerugian 1.927.926.340, -, ” bebernya. Ia juga menyebut, salah satu tersangka BAE (52 tahun) yang merupakan ASN di Kabupaten Sukabumi turut serta dalam aksi penipuan dan penggelapan tersebut sebagai penyedia tempat untuk penjualan HP dengan imbalan 50 Juta Rupiah. “Kami membongkar ada keterlibatan oknum ASN, BAE, yang saat ini masih berdinas dari para pelaku, kemudian kita lakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil mengamankan, ” sebut Bagus. “Peran BAE ini adalah sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi tempat untuk penjualan HP atau Tablet dengan mendapatkan imbalan 50 Juta dari hasil kejahatan tersebut dan yang bersangkutan sudah menerima imbalan tersebut melalui transfer ke rekening pribadinya.” pungkasnya. Hingga saat ini, kedelapan terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun.
polres sukabumi kota
kota sukabumi