Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat - Kota Sukabumi – 3 (Tiga) terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan 2 pemuda asal Cisaat dan Cicantayan Sukabumi, Rifky Zulhadzillah dan Arrizki Akbar Maulana di depan pintu basement Capitol Plaza Sukabumi pada Rabu (24/1/2024) lalu diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Ketiganya berhasil diamankan di Dua lokasi berbeda pada Minggu (4/2/2024). 2 terduga pelaku DD (22 tahun) dan BMG (21 tahun) yang merupakan warga Gegerbitung Sukabumi diamankan di daerah Kabupaten Karawang, sedangkan terduga pelaku lainnya, RMF (23 tahun) yang merupakan warga Gegerbitung Sukabumi diamankan di Kabupaten Bekasi.
Dari pengungkapan kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut, Polisi berhasil mengamankan rekaman kamera CCTV serta 2 (Dua) bilah senjata tajam jenis Corbek dan Kerambit Badik yang digunakan para pelaku saat menganiaya kedua korban.
“Dari laporan kejadian tersebut, Polres Sukabumi Kota melalui Sat Reskrim dan Polsek Cikole telah bekerja keras untuk melaksanakan penyelidikan dan alhamdulilah pada tanggal 4 dan 5 Februari, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dapat menangkap pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut, dimana Dua pelaku berinisial DD dan BMG ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang, kemudian pada tanggal 5 Februari, pelaku berinisial RMF alias R ditangkap di wilayah Kabupaten Bekasi, ” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/2/2024).
“Dari penangkapan ini dapat kita amankan juga 2 barang bukti yaitu Badik dan Corbek yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Adapun motifnya, bahwa pelaku pada hari itu datang ke capitol plaza dan sempat berkomunikasi dengan korban menanyakan tempat billiard, kemudian terjadi ketersinggungan diantara pelaku dan korban sehingga pelaku pada saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban dengan peran masing-masing. Saurada DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban kemudian saudara BMG melakukan pemukulan dengan tangan kosong, sedangkan pelaku RMF menusuk korban dengan badik.” bebernya.
Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Ari juga menegaskan, Jajarannya akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Seperti janji saya, bahwa kita akan mengungkap segala tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tanpa pandang bulu, kita akan melakukan tindakan tegas, ” tegas Ari.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang menemukan gangguan, saya tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.